Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan
Pejabat Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Selatan merupakan pejabat karir tertinggi di lingkungan Pemerintah Daerah yang membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Sekda berperan sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretaris Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi utama meliputi: koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik dan kampung, koordinasi penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan DPRD, serta penyelenggaraan kegiatan keprotokolan dan kehumasan.
Struktur Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan dipimpin langsung oleh SEKRETARIS DAERAH yang membawahi tiga asisten, yaitu: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang menangani bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan masyarakat; Asisten Ekonomi dan Pembangunan yang menangani bidang perekonomian dan pembangunan; dan Asisten Administrasi Umum yang menangani bidang administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Sekretaris Daerah memiliki wewenang koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penandatanganan dokumen dinas atas nama Bupati sesuai pelimpahan wewenang, serta koordinasi dengan instansi vertikal dan daerah lainnya. Sekda bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam pelaksanaan semua tugasnya.
Peran dalam Pembangunan Daerah
Dalam konteks pembangunan daerah, Sekretaris Daerah berperan sebagai koordinator utama dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, memastikan sinkronisasi antar perangkat daerah, mengawal implementasi kebijakan strategis Bupati, dan memfasilitasi kerjasama dengan berbagai pihak untuk kemajuan Kabupaten Sorong Selatan.
Kantor dan Kontak
Kantor Sekretaris Daerah berlokasi di Kompleks Perkantoran Pemkab Sorong Selatan, Jl. Brawijaya, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya 98455. Sekretariat dapat dihubungi melalui telepon (0956) 322001 atau email sekda@sorongselatankab.go.id untuk keperluan koordinasi dan pelayanan administratif.