DPRD Kabupaten Sorong Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD Kabupaten Sorong Selatan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Struktur Organisasi
DPRD Kabupaten Sorong Selatan terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Struktur organisasi DPRD meliputi: Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Sekretaris DPRD (SEKWAN DPRD), Komisi-komisi, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Anggaran.
Tugas dan Fungsi
DPRD Kabupaten Sorong Selatan memiliki tugas dan fungsi: Membentuk peraturan daerah bersama bupati, Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama bupati, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
Komisi-Komisi
DPRD Kabupaten Sorong Selatan memiliki beberapa komisi yang menangani berbagai bidang: Komisi I menangani bidang pemerintahan, hukum, dan hak asasi manusia. Komisi II menangani bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan. Komisi III menangani bidang kesejahteraan rakyat dan pelayanan umum.
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD Kabupaten Sorong Selatan dipimpin oleh Sekretaris DPRD (SEKWAN DPRD) yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh anggota DPRD.
Alamat dan Kontak
Kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan berlokasi di Jl. Brawijaya No. 1, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya 98455. Telepon: (0956) 322001, Email: dprd@sorongselatankab.go.id