Dinas-dinas di Kabupaten Sorong Selatan
Perangkat Daerah Kabupaten Sorong Selatan
Berikut adalah daftar lengkap Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan beserta tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan dan kebudayaan. Alamat: Kompleks Perkantoran Pemkab Sorong Selatan, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Tugas: Pengelolaan pendidikan dasar, menengah, dan kebudayaan daerah.
Dinas Kesehatan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan. Alamat: Jl. Kesehatan No. 10, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KESEHATAN. Tugas: Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, dan promosi kesehatan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Alamat: Kompleks Perkantoran Pemkab Sorong Selatan, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Tugas: Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, dan perumahan.
Dinas Ketahanan Pangan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan. Alamat: Jl. Pertanian No. 5, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN. Tugas: Pengelolaan ketahanan pangan dan gizi masyarakat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Alamat: Jl. Ekonomi No. 15, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Tugas: Fasilitasi investasi dan pelayanan perizinan terpadu.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM. Alamat: Jl. Perdagangan No. 20, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM. Tugas: Pembinaan industri, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah.
Dinas Kelautan dan Perikanan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan. Alamat: Jl. Pelabuhan No. 8, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN. Tugas: Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dinas Pertanian
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian. Alamat: Jl. Pertanian No. 12, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PERTANIAN. Tugas: Pembinaan dan pengembangan sektor pertanian.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung. Alamat: Jl. Pemberdayaan No. 7, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG. Tugas: Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kampung.
Dinas Perhubungan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan. Alamat: Jl. Terminal No. 3, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PERHUBUNGAN. Tugas: Pengelolaan transportasi dan perhubungan.
Dinas Lingkungan Hidup
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup. Alamat: Jl. Lingkungan No. 9, Teminabuan. Kepala Dinas: DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Tugas: Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Alamat: Jl. Tenaga Kerja No. 6, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI. Tugas: Pengelolaan tenaga kerja dan transmigrasi.
Dinas Sosial
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang sosial. Alamat: Jl. Sosial No. 11, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS SOSIAL. Tugas: Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Alamat: Jl. Perempuan No. 14, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Tugas: Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata, pemuda dan olahraga. Alamat: Jl. Pemuda No. 18, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PARIWISATA, PEMUDA dan OLAH RAGA. Tugas: Pengembangan pariwisata, pembinaan pemuda dan olahraga.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Alamat: Jl. KB No. 16, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA. Tugas: Pengendalian penduduk dan program KB.
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Alamat: Jl. Dukcapil No. 4, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Tugas: Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang komunikasi dan informatika. Alamat: Jl. Teknologi No. 13, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Tugas: Pengelolaan komunikasi dan informatika daerah.