Dinas-dinas di Kabupaten Sorong Selatan

Perangkat Daerah Kabupaten Sorong Selatan

Berikut adalah daftar lengkap Dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan beserta tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan dan kebudayaan. Alamat: Kompleks Perkantoran Pemkab Sorong Selatan, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. Tugas: Pengelolaan pendidikan dasar, menengah, dan kebudayaan daerah.

Dinas Kesehatan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan. Alamat: Jl. Kesehatan No. 10, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KESEHATAN. Tugas: Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, pencegahan penyakit, dan promosi kesehatan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Alamat: Kompleks Perkantoran Pemkab Sorong Selatan, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT. Tugas: Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, dan perumahan.

Dinas Ketahanan Pangan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang ketahanan pangan. Alamat: Jl. Pertanian No. 5, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN. Tugas: Pengelolaan ketahanan pangan dan gizi masyarakat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Alamat: Jl. Ekonomi No. 15, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Tugas: Fasilitasi investasi dan pelayanan perizinan terpadu.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM. Alamat: Jl. Perdagangan No. 20, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM. Tugas: Pembinaan industri, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah.

Dinas Kelautan dan Perikanan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang kelautan dan perikanan. Alamat: Jl. Pelabuhan No. 8, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN. Tugas: Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dinas Pertanian

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pertanian. Alamat: Jl. Pertanian No. 12, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PERTANIAN. Tugas: Pembinaan dan pengembangan sektor pertanian.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung. Alamat: Jl. Pemberdayaan No. 7, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG. Tugas: Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kampung.

Dinas Perhubungan

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan. Alamat: Jl. Terminal No. 3, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PERHUBUNGAN. Tugas: Pengelolaan transportasi dan perhubungan.

Dinas Lingkungan Hidup

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup. Alamat: Jl. Lingkungan No. 9, Teminabuan. Kepala Dinas: DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Tugas: Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Alamat: Jl. Tenaga Kerja No. 6, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI. Tugas: Pengelolaan tenaga kerja dan transmigrasi.

Dinas Sosial

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang sosial. Alamat: Jl. Sosial No. 11, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS SOSIAL. Tugas: Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi sosial.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Alamat: Jl. Perempuan No. 14, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK. Tugas: Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pariwisata, pemuda dan olahraga. Alamat: Jl. Pemuda No. 18, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PARIWISATA, PEMUDA dan OLAH RAGA. Tugas: Pengembangan pariwisata, pembinaan pemuda dan olahraga.

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Alamat: Jl. KB No. 16, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA. Tugas: Pengendalian penduduk dan program KB.

Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Alamat: Jl. Dukcapil No. 4, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL. Tugas: Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Dinas Komunikasi dan Informatika

Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang komunikasi dan informatika. Alamat: Jl. Teknologi No. 13, Teminabuan. Kepala Dinas: KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. Tugas: Pengelolaan komunikasi dan informatika daerah.

Bagikan Artikel :

Menu Aksesibilitas (CTRL+U)
Daftar Bahasa Widget Aksesibilitas
Gangguan Motorik
Netra Total
Buta Warna
Disleksia
Gangguan Pengelihatan
Kognitif & Pembelajaran
Kejang dan Epilepsi
ADHD
Moda Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Kejenuhan
Kontras+
Sembunyikan Gambar
Rata Tulisan
Ramah Disleksia
Tinggi Garis
Animasi Dijeda
Kursor
Spasi Teks
Garis Bawahi Tautan
Keterangan Alat
Atur Ulang Semua Pengaturan Aksesibilitas
Ke Posisi Atas dan Kiri
Ke Posisi Atas dan Kanan
Ke Posisi Bawah dan Kiri
Ke Posisi Bawah dan Kanan
- Widget Aksesibilitas Version 2.1.2 -