Badan-badan di Kabupaten Sorong Selatan
Perangkat Daerah - Badan Teknis
Berikut adalah daftar Badan-badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang memiliki tugas dan fungsi teknis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah secara komprehensif dan terintegrasi. Alamat: Kompleks Perkantoran Pemkab Sorong Selatan, Teminabuan. Kepala Badan: KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH. Tugas: Penyusunan RPJMD, RKPD, dan koordinasi perencanaan pembangunan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Mengelola keuangan dan aset daerah secara transparan dan akuntabel. Alamat: Jl. Keuangan No. 2, Teminabuan. Kepala Badan: KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH. Tugas: Pengelolaan APBD, perbendaharaan, akuntansi, dan aset daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM aparatur. Alamat: Jl. Kepegawaian No. 8, Teminabuan. Kepala Badan: KEPALA BKPSDM. Tugas: Manajemen kepegawaian, diklat, dan pengembangan kompetensi ASN.
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
Memelihara persatuan bangsa, stabilitas politik, dan perlindungan masyarakat. Alamat: Jl. Kesbangpol No. 5, Teminabuan. Kepala Badan: KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT. Tugas: Pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, dan keamanan dalam negeri.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh. Alamat: Jl. Tanggap Darurat No. 7, Teminabuan. Kepala Badan: KEPALA BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH. Tugas: Pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana.
Badan Pendapatan Daerah
Mengelola dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Alamat: Jl. Pendapatan No. 12, Teminabuan. Kepala Badan: KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH. Tugas: Pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain yang sah.
Badan Layanan Umum Daerah RSUD Scholoo Keyen
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik. Alamat: Jl. Rumah Sakit, Teminabuan. Direktur: BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD SCHOLOO KEYEN. Tugas: Pelayanan kesehatan rujukan, pendidikan dan penelitian kesehatan.